Pengacara Habib Rizieq Bela Yahya Waloni, tapi M Kece Tidak!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pengacara Habib Rizieq Shihab atau HRS bela Ustaz Yahya Waloni. Namun, tidak dengan Muhammad Kece. Sekadar diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di polisi terkait kasus penistaan agama.

Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021). Hal itu nampaknya menjadi perhatian dari pengacara HRS.

Sebelumnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni untuk dilakukan sejumlah pemeriksaan di kantor kepolisian. Kepastian tersebut diungkapkan Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.

“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, menyadur dari Hops.id-jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Menurut informasi yang diterima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.

Proses hukum yang dilakukan polisi terhadap Yahya Waloni rupanya mendapat tanggapan negatif dari pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Dia mengatakan, polisi sebaiknya tak melakukan hal tersebut. Sebab, Yahya hanya menyampaikan kalimat hinaan di hadapan jemaahnya sendiri, jadi menurutnya sah-sah saja.

“Ya, kami sangat menyesalkan ya. Kami duga itu ditujukan untuk umat Islam, bagian dari ceramah agama,” kata Aziz.

Alumnus Universitas Pancasila itu juga mengaku khawatir, seandainya pernyataan seperti yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni dianggap menista agama, maka akan banyak hal yang berkaitan dengan agama lain di dalam Al-Quran dan hadits yang bisa dipermasalahkan.

“Banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir, itu dipermasalahkan juga nantinya,” tegasnya.

Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wte)

Komentar