Penting Didaftarkan, Anthonius M Ayorbaba:  UMKM Harus Melek HAKI Dan Merek, Ini Manfaatnya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelaku UMKM harus melek Kekayaan Intelektual (HAKI) dan merek.

Menurut dia merek sangat penting agar produk yang dijual oleh pelaku UMKM memiliki nilai jual tinggi.
“Pentingnya merek menjadi pembeda suatu produk yang sama.

Jadi satu produk yang sama akan beda karena mereknya beda.

Dia punya spesifikasi yang beda, punya cita rasa yang berbeda. Sehingga itu penting. Pentingnya mendaftarkan merek.

Dan dengan sendirinya nilai jual produk akan meningkat,” kata Anthonius dalam Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM Perseorangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM di Jayapura, Selasa (30/8/2022).

Dia mencontohkan, sebuah produk dibanderol dengan harga Rp 5 ribu ketika tanpa merek. Namun, ketika sudah memiliki merek, harga produk tersebut bisa mencapai Rp 40 ribu.

“Tanpa merek, sepatu nilainya biasa saja. Tapi kalau sudah punya merek, ada nilai tambah. Betapa pentingnya mendaftarkan merek untuk menambahkan nilai produk,” ujar Anthonius.

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa satu merek bisa dipakai untuk lima produk. Ini berarti ketika pelaku UMKM memiliki berbagai produk yang berbeda, bisa menggunakan merek yang sama.

Lebih lanjut, menurut Anthonius bahwa ada tiga syarat untuk menjadi merek, antara lain tanda yang bisa direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Kemudian untuk proses pendaftaran merek, diperlukan waktu sekitar 6 bulan di Kemenkum HAM. Mengingat perlu dilakukan pengecekan apakah merek tersebut sudah didaftarkan atau belum.

“Karena merek tidak hanya dicek di Papua, atau bahkan di Indonesia. Tapi sistem mengecek seluruh merek yang ada di dunia,” tegas dia.

Adapun perlindungan terhadap merek tidak akan hilang. Artinya ketika pelaku UMKM menutup usahanya, merek tersebut tetap terdaftar.

Untuk mendaftarkan mereknya, UMKM harus memiliki legalitas dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun NIB dapat diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM yang nantinya juga berguna untuk proses pengajuan pinjaman KUR hingga pendaftaran merek.

Dengan mendaftarkan merek, maka ada jaminan kepada konsumen untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya, membuat perusahaan dapat membedakan produk-produk yang mereka miliki, dan merupakan alat pemasaran dan dasar untuk membangun reputasi.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah berupaya Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan legalitas terhadap UMKM. Sehingga pelaku UMKM dapat meraih pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti perbankan dan bisa mengembangkan usahanya.

Menurut Bahlil, pemerintah menargetkan sebanyak 2,5 juta UMKM informal untuk menjadi UMKM formal atau sebanyak 16%. Dia menegaskan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

“UMKM memiliki peran besar dalam pertumbuhan ekonomi, terutama di 2022. Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4%, inflasi di bawah 5%, salah satu pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia. UMKM yang membuat itu. Investasi tumbuh 3% lebih. Neraca perdagangan tumbuh 19%,” jelas Bahlil.

Komentar