Polisi Ancam Penjarakan Warga, Jika Masih Pakai Plat Nopol Khusus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pihak Korlantas Polri mengancam akan memperkarakan kepada warga yang memakai plat nopol khusus seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya. Pasalnya, ZZ tidaklah diperuntukan bagi warga umum.

Jadi bila ditemukan yang memesan juga bisa kita pidanakan.Kalau merasa dirugikan silahkan melapor ,” kata Direktur Regident, Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12).

Untuk menggunakan nopol khusus ZZ, Yusri menuturkan, satker dkepolisian harus mengantongi izin dari Divisi Propam.Namun, bukan berarti kode khusus tersebut bisa bebas ETLE.

“Kami akan mengirimkan surat tilang ke Divisi Propam.Nanti, biar ditangani,” jelas Yusri.

Yusri mengaku, pihaknya sudah melakukan penertiban kode khusus ZZ yang banyak berselilweran di jalan. “Kami sudah melakukan penertiban kedalam dengan  serius,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, banyak sindikat yang sengaja memperjualbelikan kode nopol khusus dengan dalih aspal.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” terang Yusri.

Yusri menegaskan, pelaku menggunakan STNK motor lalu dikerok hingga data aslinya hilang lalu ditulis dengan data yang diinginkan.

“Pakai STNK motor yang sudah dibersihkan lalu dibuat sesuai dengan pesanan,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya ini.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan penyidik menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.

”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku DPO,” kata Samian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/23).

Dia menambahkan, tiga tersangka  berinsial YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO.

Dalam aksinya, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Komentar