JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) berinisial F (43) diamankan polisi setelah terlibat aksi perampasan penumpang ojek online (ojol) di kawasan Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8) pukul 14.00 WIB, sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (18/8).
Insiden bermula pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur. Saat itu, seorang driver ojol menjemput penumpangnya, KDR (32), di dekat lokasi pangkalan opang.
Melihat hal tersebut, F langsung mendekati ojol tersebut sambil melontarkan kata-kata kasar. Ia menegaskan bahwa ojol hanya boleh mengambil penumpang di titik tertentu, yakni depan minimarket dan dealer motor.
Tak berhenti di situ, F juga mencabut paksa kunci motor ojol hingga menimbulkan keributan dengan penumpang. Meski kunci berhasil direbut kembali oleh pengemudi ojol, penumpang justru dipaksa turun dan diarahkan menggunakan jasa opang sampai ke tujuan.
Aksi tersebut sempat terekam dan diunggah oleh akun Instagram @tangsel_update, sehingga viral di media sosial. Dalam video itu, penumpang menceritakan pengalamannya yang mengaku terkejut ketika ojol yang dipesannya dihentikan paksa.
“Saya buru-buru ke rumah sakit, tapi tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh saya turun,” tulis akun tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, tim Reskrim Polsek Ciputat Timur bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan F.
Atas tindakannya, F dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman yang menantinya berupa pidana penjara.














