Preseden Buruk Polri: Penegak Hukum Tidak Taat Hukum, Kasat Reskrim, Kapolres Jepara Mengindahkan Panggilan Pengadilan Jepara

“Semua laporan masuk tentu kita proses, setiap warga negara punya hak yang sama di NKRI, tidak ada ada perbedaan, baik itu pejabat atau tidak” ujarnya.

Sidang perdana, PN Jepara sudah menjadwalkan agenda persidangan dan akan dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2022. Persidangan ini dilakukan dengan tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti. Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti  Purwanto. S.H.

Sementara itu pengacara Ign Bambang Widjanarko menjelaskan alasan gugatan yang dilakukan oleh kliennya.

Kasus ini berawal dari penggugat saat sedang melakukan acara diskusi bersama organisasi relawan dan sejumlah aktivis di sebuah Museum, sabtu, 18 Juni 2022, pukul 14:14 wib. Seorang Polisi inisial T menelepon Penggugat ingin bertemu. Pukul 14:27 wib T bersama 6 personil lainnya.

Komentar