Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Dampingi Hasto sebagai Sahabat Pengadilan

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Sejumlah tokoh intelektual dan akademisi ternama, termasuk filsuf senior Romo Franz Magnis-Suseno dan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, menyatakan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Hasto, yang merupakan politisi senior dan Sekjen PDI Perjuangan, dijadwalkan menghadapi sidang putusan atas dugaan suap dan upaya menghalangi proses penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.

Dukungan tersebut berasal dari kelompok Aliansi Akademik Independen, yang beranggotakan 23 akademisi lintas universitas dan latar belakang disiplin ilmu. Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan ke majelis hakim, para intelektual ini menyampaikan analisis berbasis pendekatan socio-legal, dengan menekankan pentingnya asas fair trial dan supremasi hukum dalam sistem peradilan.

“Kami menyampaikan pandangan sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang objektif dan adil, serta demi menjaga keutuhan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional,” tertulis dalam pernyataan resmi mereka, Selasa (22/7).

Aliansi tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penuntutan terhadap Hasto, mulai dari kekuatan bukti yang lemah, indikasi pemaksaan dalam pemeriksaan, hingga waktu dimulainya penyidikan yang dianggap sarat muatan politik. Menurut mereka, kecenderungan semacam ini kerap muncul dalam sistem pemerintahan yang otoriter atau demokrasi yang tengah melemah.

Romo Magnis menyampaikan bahwa posisi Hasto sebagai figur yang terbuka mengkritik Presiden Joko Widodo bisa menjadi faktor utama di balik proses hukum yang dijalaninya.

“Penuntutan ini menimbulkan dugaan kuat adanya motif politik, mengingat posisi Hasto yang sangat kritis terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi,” ujar Romo Magnis.

Di antara tokoh yang turut menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan dalam perkara ini adalah:

  • Prof. Maria W Soemardiono (UGM)
  • Prof. Riris Sarumpaet (UI)
  • Prof. Ramlan Surbakti (Unair)
  • Prof. Manneke Budiman (UI)
  • Prof. Francisia Saveria Sika Seda (UI)
  • Prof. Asvi Warman Adam (BRIN)
  • Usman Hamid (STH Jentera)
  • Suparman Marzuki (UII)
  • Hilmar Farid (sejarawan)
  • Prof. Sulistyowati Irianto (UI)
  • dan sejumlah pakar lainnya dari STF Driyarkara, Unika Atma Jaya, hingga Universitas Islam Indonesia.

Dukungan kolektif ini mencerminkan kegelisahan kalangan intelektual terhadap independensi lembaga peradilan dan proses hukum yang dianggap menyimpang dari norma demokratis.