Satgas Anti Mafia Bola Polri Tahan Vigit Waluyo dan Dua Tersangka Pengaturan Skor Pertandingan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Vigit Waluyo resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola Polri, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan hasil (match fixing) pertandingan Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.

Kombes Dani Kustoni, Kepala Tim Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri, mengungkapkan, selain Vigit, terdapat dua tersangka lain yang juga ditahan, yakni Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN) dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

“Penahanan terhadap tiga tersangka itu untuk memudahkan proses penyidikan,” ungkap Dani, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/23).

Dani menyebut, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Rabu (20/12/23).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU 11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara, dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan 14 tersangka pada kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018, dan 1 tersangka masih buron dan dalam pengejaran.

Komentar