“Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng secara sigap,” Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Poengky mengatakan proses pidana harus terus berjalan. Dia juga mengaku Kompolnas akan mengawal proses hukum tersebut.
“Setelah Iptu IDGN dipecat, kasus pidananya tetap diteruskan prosesnya. Kompolnas akan mengawal kasus ini,” tuturnya.
Kapolsek Parigi Dipecat, Proses Pidana Jalan
Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
IDGN sendiri disebut telah menjalani sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pidannya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.
Rudy memastikan proses pidana akan terus berjalan. Menurutnya, langkah yang diambil sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Kapolri.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy.
Komentar