Satu per Satu Polisi Pelanggar Ditindak Pasca Perintah Tegas Kapolri

Polisi Smackdown Mahasiswa di Tangerang Ditahan

Polisi yang smackdown mahasiswa di Tangerang juga diberikan sanksi atas perbuatannya. Perbuatan Brigadir NP ini juga sempat viral di media sosial.

Brigadir NP polisi diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.

Persidangan Brigadir NP dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervise dari Promam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekanya.

“Terhadap saudara NP telah sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin Polri. Dia benar secara fakta melakukan pelanggaran aturan disiplin. NP diberikan sanksi terberat dan berlapis. Apa saja, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, jadi dilanjutkan sejak putusan ini, dia berada di tempat tahanan khusus Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga di Serang, Kamis (21/10).

Sanksi demosi sebagai bintara di Polresta Tangerang adalah tidak diberikannya kewenangan tugas pada yang bersangkutan. Selain itu, ia diberi teguran secara tertulis. Teguran ini, oleh Kabid diklaim bisa mengakibatkan secara administrasi berimbas pada kenaikan pangkat dan jadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

Dalam persidangan disiplin ini, Brigadir NP dinilai melakukan tindakan eksesif dan di luar prosedur. Ia juga dinilai tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban.

“Terakhir tindakan NP dapat menjatuhkan nama baik Polri,” ujarnya.

Komentar