Selama Jadi Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo Klaim Tidak Pernah Jegal Program Susi Pudjiastuti

JurnalPatroliNews – Saat menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, Edhy Prabowo mengklaim tidak pernah menjegal program Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Begitu cerita Edhy di dalam pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore (9/7).

Edhy bercerita, dirinya kembali mendapatkan kepercayaan untuk menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2014 dengan perolehan suara sebanyak 75.186 suara.

Pada periode 2014-2019, Edhy diberikan kepercayaan menjadi Ketua Komisi IV yang membidangi tentang pangan.

Di mana, KKP menjadi salah satu mitra kerja Komisi IV selain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Bulog.

“Artinya, saya bersinggungan dengan KKP bukan hanya ketika menjabat sebagai Menteri, tetapi sudah sejak menjabat Ketua Komisi IV DPR RI,” ujar Edhy melalui video telekonferensi di Gedung KPK C1.

Edhy pun mengaku, selalu mendukung semua program Menteri KP terdahulu yang dijabat oleh Susi Pudjiastuti.

Politisi Gerindra itu mengaku tidak pernah menjegal anggaran yang diajukan oleh Susi Pudjiastuti

“Semua permohonan persetujuan dari KKP saya berikan demi keberlangsungan masyarakat kelautan dan perikanan. Sebagai pemegang palu dan pimpinan komisi, saya ingin melihat nelayan bahagia dan sejahtera,” jelas Edhy.

Padahal kata Edhy, jabatan Ketua Komisi IV sangat berpotensi bila disalahgunakan. Apalagi, salah satu tugas kedewanan adalah menyetujui anggaran.

Di hadapan majelis hakim ia mengakui selama 5 tahun menjabat Ketua Komisi IV tidak pernah melakukan penyimpangan wewenang.

“Saya tidak pernah melakukan abuse of power, saya tidak pernah meminta proyek atau imbalan kepada KKP. Potensi menyalahgunakan wewenang saya tanggalkan. Saya menjalankan fungsi kedewanan dengan baik dan bermartabat,” terang Edhy.

Selain mendukung seluruh program KKP sebagai mitra kerja kata Edhy, dirinya juga mengaku terus berkontribusi kepada masyarakat dengan berbagai program dan bantuan untuk para petani dan nelayan.

“Saya selalu turun ke lapangan dan berkeliling Indonesia. Saya juga setia menjadi pendengar bagi para nelayan dengan beragam keluhan, mulai dari kebijakan alat tangkap, ijin kapan tangkap yang sulit, hingga keluhan para nelayan salah satunya yang menggantungkan hidup kepada bening bening lobster,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Edhy dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

(rmol)

Komentar