Selanjutnya, saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejagung menuju RSU Adhyaksa.
“Namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga,” jelas Leonard.
Atas kejadian tersebut, pihak Kejagung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berdukacita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP.
“Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin,” kata Leonard.
Pada hari ini juga, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pada Perum Perindo tahun 2016-2019.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; dan WP selaku karyawan BUMN atau mantan Vice President P3 Perum Perindo.
Untuk tersangka NMB dan LS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Dalam perkara ini, pada 2017 dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri A dan sertifikat jumbo MTN Perum Perindo tahun 2017 seri B.
Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.
MTN seri A dan B sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi P3 atau strategi bussines unit (SBU) fish trade and processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Komentar