Setelah 2 Kali Mangkir Sidang, Jaksa Bakal Jemput Paksa Alvin Lim

“Selanjutnya Terdakwa Alvin Lim mengatakan ‘pakai asuransi saja, biar meringankan beban’,” demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.

 Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

Komentar