Tak Sanggup Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora, Ini Pengakuan Ortu Shane …

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ayah terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak sanggup jika harus membayar restitusi Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan Cristalino David Ozora. Tagor mengatakan keluarganya hanya orang biasa.

Restitusi itu dari awal kita terus terang ya, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar,” kata Tagor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Besaran restitusi itu masih merupakan tuntutan, bukan putusan hakim. Nantinya, bisa saja hakim membuat putusan yang berbeda dengan tuntutan dari jaksa.

Tagor mengaku datang ke persidangan untuk menyemangati anaknya. Dia sempat bertemu dengan Shane Lukas dan menyampaikan untuk terus berdoa.

“Jadi, saya sebagai orang tua hanya menyemangati. ‘Tetap berdoa, Nak’, ‘Siap, Ayah’ , itu aja,” kata Tagor.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun
Shane Lukas sebelummya dituntut hukuman 5 tahun penjara. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Besaran pembayaran restitusi itu dibagi berdasarkan perbuatan masing-masing.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 6 bulan penjara jika Shane tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Dalam tuntutan Mario Dandy, jaksa menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi Rp 120 miliar bersama Shane dan AG yang besarannya dibagi secara berimbang berdasarkan perbuatan masing-masing. Jika tak bisa dibayar, hukuman pengganti bagi Mario Dandy adalah 7 tahun penjara.

Adapun Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Mario Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.

Komentar