JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dengan menghadirkan rumah aman sebagai tempat perlindungan sementara sekaligus layanan pendampingan psikologis.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa keberadaan rumah aman merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan angka kekerasan di wilayahnya.
“Rumah aman ini kami siapkan bukan hanya untuk melindungi, tetapi juga membantu pemulihan psikologis korban. Pendampingan akan terus diberikan sesuai kebutuhan mereka,” ujar Benyamin, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk fakultas psikologi, guna memastikan korban terutama anak mendapatkan pemulihan yang menyeluruh. “Trauma pada anak korban kekerasan biasanya membutuhkan waktu panjang, karena itu kita harus aktif mendampingi,” tambahnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto, menyebut saat ini ada dua anak korban kekerasan yang dititipkan di rumah aman. Kasus pertama dialami NE, seorang siswi yang menjadi korban penganiayaan ibu tiri. Laporan dari pihak sekolah membuat NE segera mendapat konseling dan perlindungan.
Kasus kedua menimpa AH (15), remaja yang mengalami pencabulan oleh ayah sambungnya. Dengan kedua orang tua kandungnya telah tiada, AH kini mendapat jaminan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.
“Rumah aman ini memudahkan pemantauan sekaligus menjamin hak-hak dasar anak korban tetap terpenuhi,” jelas Tri.
Tak hanya menyiapkan fasilitas perlindungan, Pemkot Tangsel juga membuka layanan aduan 24 jam lewat hotline Tangsel Siaga 112, serta menggandeng aparat penegak hukum mulai dari Kejari Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk memperkuat penanganan kasus.
Sebagai bentuk efek jera, Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum tengah merancang sanksi sosial. Setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap akan diumumkan ke publik, bahkan diusulkan pula penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.














