Terinspirasi Serial ‘Narcos’, Ini Pengakuan Kakak Tingkat Pembunuh Mahasiswa UI

JurnalPatroliNews – Depok – Polisi telah menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap juniornya, MNZ (19). AAB mengaku terinspirasi dari serial ‘Narcos’ yang ditontonnya.

“Saya nonton film, bukan karena dendam. (Serial) Narcos,” kata AAB, yang dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Sebagai informasi, ‘Narcos’ merupakan serial yang menceritakan kisah kartel narkoba asal Kolombia, Pablo Escobar. Dia mengaku tak punya dendam terhadap MNZ.

“Bukan karena dendam,” ucapnya.

AAB juga mengaku sempat membiarkan korban melawan agar dirinya juga ikut tewas. Dia mengaku sudah putus asa dengan masalah utang pinjol dan kerugian kripto puluhan juta yang menjeratnya.

“Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap motif AAB membunuh MNZ. AAB disebut hendak mencuri barang milik MNZ karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

“Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang Pinjol. Karena dia (pelaku) didesak itu, dia berpikir menguasai barang-barang korban,” kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers, Sabtu (5/8).

Polisi menyebut AAB mengalami kerugian besar setelah bermain investasi online kripto. Bahkan pelaku juga sempat berutang uang kepada korban.

“Rp 80 juta (rugi), pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” ucap AKP Nirwan.

Nirwan menjelaskan tidak ada motif lain yang dimiliki pelaku saat hendak membunuh korban. AAB diduga melihat korban miliki barang-barang yang bisa dirampas untuk melunasi utangnya. Selain itu, Nirwan mengatakan AAB sempat belajar cara membunuh lewat internet.

Pembunuhan mahasiswa UI itu terjadi pada Rabu (2/8). Mayat MNZ sempat disimpan di kosan korban dalam kondisi terbungkus plastik. Mayat baru ditemukan pada Jumat (4/8).

Akibat perbuatannya, AAB dijerat Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP. AAB terancam hukuman mati.

Komentar