Jangan Abai Parkir Kendaraan! Dua Maling Motor di Manado Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Sulut – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Malalayang, Selasa, (7/5/2024).

Modus kedua pelaku ini adalah dengan menggasak motor yang sedang parkir ditempat sepi.

Dirangkum berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian ini bermula pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, di Kelurahan Winangun Dua Lk.II Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Saat itu, pemilik motor bernama Carla Indri Amelia Pungus menjadi korban pencurian kendaraan roda dua, Honda Vario 125 merah dengan nomor polisi DB 6953 TB.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban memarkir kendaraannya di halaman rumah teman di wilayah tersebut.

Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, dua pelaku, dengan inisial OM dan AP, berperan dalam aksi pencurian tersebut.

“Dengan bantuan keterangan dari beberapa saksi, tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil melacak dan menangkap pelaku AP di tempat tinggalnya di Kelurahan Winangun II Kecamatan Malalayang. Saat diinterogasi, pelaku AP mengakui perbuatannya dan juga mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, yaitu OW”, ujar Kasi Humas, Rabu (8/5/2024).

Setelah itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku OW di salah satu penginapan di daerah Malalayang. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor yangdisembunyikan oleh pelaku OW di kediamannya di wilayah Motoling”, jelas Kasi Humas.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Mapolsek Malalayang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini memberikan bukti bahwa aparat kepolisian terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat dari tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan roda dua”, tamdas Kasi Humas.

Komentar