Setelah Gagal Menuduh Girik Palsu, SK Budiarjo Dipersoalkan Karena Dituduh Menggunakan Keterangan Palsu Abdul Hamid Subrata & Edy Suwito

[Catatan Hukum Melawan Gembong Mafia Tanah Indonesia]

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela

Kalau mau dihukum, dalih apapun bisa dipakai. Salah tidak salah, salahkan saja. Alasan bisa dicari-cari. Kalau mau ditarget penjara, dalih apapun bisa dijadikan dalil.

Begitulah, esensi putusan perkara 26/Pid.B/PN.Jkt.Brt dan putusan perkara 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt yang memvonis SK Budiardjo & Nurlela dengan pidana 2 tahun penjara. Vonis yang dipaksakan dengan dalih yang didalilkan.

Awalnya, SK Budiardjo & Nurlela dituduh Memalsukan Dokumen berupa Girik C 1906 dan Girik C 5047 yang dibeli dari Abdul Hamid Subrata & Edy Suwito. Keduanya dianggap melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Sadar, kasus pemalsuan dokumen dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tidak jalan karena Abdul Hamid Subrata & Edy Suwito selaku pemilik asal Girik sudah meninggal dunia, maka Penyidik memutar otak. Pasalnya, bukan lagi pasal 263 ayat (1), tapi dipakai Pasal 263 ayat (2).

SK Budiardjo & Nurlela, dituduh menggunakan surat palsu. Girik C 1906 dan Girik C 5047 yang dibeli dari Abdul Hamid Subrata & Edy Suwito dituduh palsu, dan girik tersebut digunakan untuk membuat laporan polisi terhadap PT SSA (Agung Sedayu Group).

Tidak yakin Girik C 1906 dan Girik C 5047 Palsu, jaksa dan penyidik menambahkan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Tuduhannya diperlebar, Menggunakan Keterangan Palsu.

Dalam tuntutan Jaksa, Nurlela dituduh Menggunakan Keterangan Palsu untuk membuat Laporan Polisi terhadap PT SSA, berupa:

1. Girik C 1906 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kelurahan Cengkareng Timur.

2. AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kecamatan Cengkareng.

Sementara SK Budiardjo dituduh Menggunakan Keterangan Palsu untuk membuat Laporan Polisi terhadap PT SSA, berupa:

1. Girik C 5047 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tertulis di Kelurahan Kapuk, padahal persil atau fisik tanahnya ada di Kelurahan Cengkareng Timur.

2. AJB No. 1701/JB/MA/1990 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kecamatan Cengkareng.

Hanya 4 (empat) hal inilah yang dipersoalkan dalam dakwaan, dan menjadi dasar tuntutan Jaksa, menuntut SK Budiarjo & Nurlela dengan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Tetapi anehnya, dalam putusan Hakim menambah dalih baru. Yang dipersoalkan bukan hanya Girik C 5047, Girik 5047, AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 dan AJB No. 1701/JB/MA/1990. Melainkan, Hakim turut mempersoalkan PPJB No. 24 dan PPJB No. 10 yang dibuat oleh Notaris H. UYUN YUDIBRATA.

PPJB No. 24 dianggap memuat Keterangan Palsu karena memuat keterangan ABDUL HAMID SUBRATA selaku satu-satunya pihak yang berhak atas tanah Girik C 1906, padahal terhadap tanah itu sudah ada SHGB No. 1633 milik PT SSA.

PPJB No. 10 dianggap memuat Keterangan Palsu karena memuat keterangan EDY SUWITO selaku satu-satunya pihak yang berhak atas tanah Girik C 1906, padahal terhadap tanah itu sudah ada SHGB No. 1633 milik PT SSA.

Jadi, hakim juga memaksakan SK Budiardjo & Nurlela bersalah Menggunakan Keterangan Palsu dengan dalih menggunakan PPJB No. 24 dan PPJB No. 10 untuk mengklaim memiliki tanah Girik C 1906 dan Girik C 5047, yang dianggap memuat Keterangan Palsu dari ABDUL HAMID SUBRATA dan EDY SUWITO.

Sebenarnya, semua tuduhan telah dibantah dengan bukti dan saksi di persidangan. Namun, bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan SK Budiardjo & Nurlela diabaikan oleh Majelis Hakim.

1. Girik C 1906 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kelurahan Cengkareng Timur, TERBANTAHKAN dengan dokumen bukti dan keterangan saksi berupa: SURAT KETERANGAN No. 66 (Bukti T-2), SURAT PERNYATAAN TIDAK SENGKETA (Bukti T-6), SURAT PENGUASAAN SPORADIK (Bukti T-7), Surat BPN usulan pembatalan SHGB 1633 dan keluarkan Girik C 1906 (Bukti T-8), Kwitansi Kantor Pertanahan Girik C 1906 di Kelurahan Cengkareng Timur (Bukti T-9), surat setoran bea perolehan hak tanah & bangunan (Bukti T-15), PBB  Girik C 1906 Abdul Hamid Girik Subrata (Bukti T-16), pembayaran pajak via internet banking atas NOP Abdul Hamid Subrata (Bukti T-17), dan rincian pembayaran pajak a.n. Abdul Hamid Subrata.

Semua dokumen bukti dimaksud, menerangkan bahwa Girik C 1906 memang milik Abdul Hamid Subrata, dan sah terdaftar secara administrasi dan fisik di Kelurahan Cengkareng. Bukti tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Saksi Mansur dan Saksi Rohmad yang mengerti fisik tanahnya, bahwa benar tanah ada di Kelurahan Cengkareng Timur dan milik Abdul Hamid Subrata.

Sayangnya, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi ini diabaikan oleh Majelis Hakim.

2. AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kecamatan Cengkareng, Terbantahkan dengan dokumen bukti dan keterangan saksi berupa: Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng No. 560 (Bukti T-4) yang menerangkan bahwa AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 terdaftar pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng Tahun 1976.

Bukti surat ini juga dikuatkan oleh keterangan Saksi M Sholeh, mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng yang menerangkan bahwa AJB No. 246/SI/12/JBC/1976 terdaftar pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng Tahun 1976.

Sayangnya, bukti dan keterangan saksi ini diabaikan oleh Majelis Hakim.

3. Girik C 5047 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tertulis di Kelurahan Kapuk, padahal persil atau fisik tanahnya ada di Kelurahan Cengkareng Timur, Terbantahkan dengan dokumen bukti dan keterangan saksi berupa: Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 69 (Bukti T-20), SSurat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 27 (Bukti T-21), Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 58 (Bukti T-22), kwitansi

pendaftaran tanah (Bukti T-25), bukti transfer PBB Edy Suwito (Bukti T-27), dan  rincian pajak Edy Suwito (Bukti T-28).

Semua dokumen bukti dimaksud, menerangkan bahwa Girik C 5047 tercatat di Kapuk namun fisiknya ada di Kelurahan Cengkareng Timur, yang merupakan pemekaran dari wilayah Kapuk, Girik C 5047 memang milik Abdul Hamid Subrata, dan sah terdaftar secara administrasi dan fisik di Kelurahan Cengkareng Timur. Bukti tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Saksi Mansur dan Saksi Rohmad yang mengerti fisik tanahnya, bahwa benar tanah ada di Kelurahan Cengkareng Timur yang dahulu berasal dari pemekaran wilayah kelurahan Kapuk.

Sayangnya, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi ini diabaikan oleh Majelis Hakim.

4. AJB No. 1701/JB/MA/1990 yang dianggap memuat Keterangan Palsu karena tidak terdaftar di Kecamatan Cengkareng, Terbantahkan dengan dokumen bukti dan keterangan saksi berupa: Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng No. 1452 (Bukti T-24) yang menerangkan bahwa AJB No. 1701/JB/MA/1990  terdaftar pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng Tahun 1990.

Bukti surat ini juga dikuatkan oleh keterangan Saksi M Sholeh, mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cengkareng yang menerangkan bahwa AJB No. 1701/JB/MA/1990 terdaftar pada buku register PPAT Kecamatan Cengkareng Tahun 1990.

Lagi-lagi, bukti dan keterangan saksi ini diabaikan oleh Majelis Hakim.

Yang paling aneh, adalah pertimbangan Majelis Hakim yang mengklaim PPJB No. 24 memuat KETERANGAN PALSU karena memuat keterangan ABDUL HAMID SUBRATA selaku satu-satunya pihak yang berhak atas tanah Girik C 1906, padahal terhadap tanah itu sudah ada SHGB No. 1633 milik PT SSA.

Juga PPJB No. 10 dianggap memuat Keterangan Palsu karena memuat keterangan EDY SUWITO selaku satu-satunya pihak yang berhak atas tanah Girik C 1906, padahal terhadap tanah itu sudah ada SHGB No. 1633 milik PT SSA.

Kapan Majelis Hakim memeriksa ABDUL HAMID SUBRATA? Kapan Majelis Hakim memeriksa EDY SUWITO? Kapan Majelis Hakim memeriksa Notaris H UYUN YUDIBRATA?

Ketiga nama ini merupakan saksi kunci, untuk membuktikan klaim hakim. Tapi nyatanya, ketiga nama ini TIDAK PERNAH DIPERIKSA DI PERSIDANGAN KARENA KETIGANYA SUDAH ALMARHUM ALIAS SUDAH MENINGGAL DUNIA!

Lalu, bagaimana mungkin hakim memaksa menggunakan Keterangan ABDUL HAMID SUBRATA & EDY SUWITO membuat keterangan palsu dalam PPJB No. 24 dan No. 10, padahal keduanya tidak pernah diperiksa karena sudah meninggal dunia? Bagaimana mungkin, PPJB No. 24 dan No. 10 diklaim memuat keterangan palsu, sementara Notaris H UYUN YUDIBRATA tidak pernah diperiksa dalam persidangan?

Apakah Majelis Hakim telah mendatangi kuburan ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO &. H. UYUN YUDIBRATA, dan mengambil keterangannya di alam barzah, sehingga berani mengambil kesimpulan bahwa ketiganya memasukan keterangan palsu dalam dokumen PPJB? SEBENARNYA, HAKIM ADALAH PENEGAK HUKUM ATAU AHLI NUJUM?

Sebaiknya, Hakim Yuswardi, SH yang memimpin majelis hakim dalam perkara ini menjawabnya. Putusannya dalam kasus ini, merusak reputasi lembaga peradilan. [].

Komentar