Tetap Buru Pria Bertopi, Polisi Akui Salah: Jadikan Abdul Manaf DPO Pengeroyokan Ade Armando

Penyidik juga memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan Ade Armando.

Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR.

Hingga saat ini, ada tujuh orang ditangkap terkait pengeroyokan Ade Armando yakni Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos, dan Alfikri Hidayatullah.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Komentar