Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Terpidana Buronan DPO Zulfikar

JurnalPatroliNews – Jambi,- Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorolangun, sekitar pukul 08.01 WIB bertempat di Pasar Sungai Manau, Jambi, Senin (6/5/24).

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers rilis, di Jakarta Senin (6/5/24).

“Keterangan lengkap identitas terpidana yang diamankan, Tim Satgas SIRI yaitu, seorang laki-laki bernama Zulfikar, usia 44 tahun, lahir di Simpang parit, WNI, beragama Islam dan pekerjaan swasta, beralamat, Desa Pasar Sungai Manau, Kec. Sungai Manau, Kabupaten Merangin,” ujar Ketut.

Lanjut Ketut, menerangkan, bahwa Terpidana Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Umum dalam pengangkutan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau sebagaimana yang dimaksud Pasal 37, Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Berdasarkan berita Acar Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensic Cabang Palembang Nomor: 2435/ BMF/2016 tanggal 6 September 2016, terhadap barang bukti terhadap serbuk atau potongan emas dilakukan penimbangan telah didapatkan berat sebesar 1.153,17gr disimpulkan terhadap kandungan emas (Au) atau unsur mineral lainnya,” tegas Ketut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Komentar