Tok..! Ferdy Sambo Divonis Mati Dikasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Analisa Hakim Tajam!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Ferdy Sambo, akhirnya di Vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Senin (13/2/23). Mantan Kadiv Propam Polri itu, dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Aan Eko Widiarto, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, menyatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dianggap tajam dalam melakukan analisis yuridis.

“Pertimbangan hakim terhadap dakwaan, terhadap Replik, Duplik, sangat lengkap, dan saya kira sangat tajam analisa hakim untuk mematahkan beberapa hal yang berkembang,” kata Aan, Senin (13/2/23).

Ia menyebut, Hakim telah membuat kesimpulan sesuai fakta. Sehingga, sangat tepat jika Hukuman maksimal diberikan terhadap Ferdy.

“Saya kira sangat wajar jika hakim memberikan putusan hukuman mati,” ucapnya.

“Apalagi juga, hal yang meringankan tidak ada, sementara, hal yang memberatkan sepertinya akumulasi dari seluruh perbuatan dan testimoni terdakwa, masuk semua,” tambahnya.

Wahyu Iman Santosa, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan Vonis mati tersebut, dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Ferdy.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak Pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini, Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, Ferdy dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Ia juga dinilai, melakukan tindak Pidana kepada Ajudan sendiri, dan menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak Anggota Polisi kepada kasus Hukum. Kemudian, Ia tak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada hal yang meringankan,” kata Hakim Ketua.

Komentar