JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi Sektor (Polsek) Kebon Jeruk mengungkap kronologi peristiwa penikaman yang menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial SB (65) di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/9).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari persoalan utang piutang antara pelaku EH (50) dan korban, yang masih memiliki hubungan keluarga. EH diketahui berutang hingga ratusan juta rupiah kepada SB akibat kebiasaannya sering meminjam uang, namun tidak pernah melunasi.
SB yang merasa dirugikan kemudian memutuskan menjual sebuah tangki minyak tanah bekas milik EH. Tangki tersebut berada di kios milik EH, yang selama ini disewakan korban untuk berjualan gas elpiji 3 kilogram.
“Pelaku mendapat kabar bahwa tangki minyak tanah miliknya dijual korban. Dari situlah pelaku marah besar dan berniat melakukan aksi kekerasan,” ungkap Aqsha, Rabu (1/10).
Dalam kondisi emosi, EH membeli sebilah pisau dapur di Pasar Patra, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan senjata itu, ia langsung mendatangi SB di kios LPG. Saat korban sedang membungkuk membuka paket, pelaku menusuk punggung bagian kanan bawah SB.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, meski sempat mendapat perawatan, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal tiga hingga empat jam kemudian.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian tak lama setelah penikaman.
Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 355 subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.














