JurnalPatroliNews – Bekasi – Seorang ustaz bernama Masturo Rohili (52) ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri. Dua korban diketahui berinisial ZA (22) dan S (21).
Tersangka diperlihatkan ke publik saat konferensi pers di lobi Mapolres Metro Bekasi. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, berambut pendek, memakai masker, dan terlihat tertunduk lesu ketika digiring aparat menuju hadapan awak media.
“Identitas pelaku dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya. Hubungannya dengan korban, ZA merupakan anak angkat, sementara S adalah keponakannya,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Senin (29/9/2025).
Masturo sudah ditahan sejak Rabu (24/9), setelah korban ZA melaporkan peristiwa itu pada Juli lalu. Menurut polisi, proses penyelidikan memakan waktu lama karena membutuhkan keterangan yang detail dari para korban, mengingat kasus ini terjadi bertahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat Masturo terhadap ZA dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP pada tahun 2017, saat usianya baru 13 tahun. Sedangkan pencabulan terhadap S sudah berlangsung sejak 2013, ketika korban berusia 14 tahun, dan berlanjut hingga 2023.
Mustofa menyebut, pelaku menggunakan modus dengan membujuk korban mengirimkan foto serta video tidak senonoh. Bila korban menolak, tersangka mengancam akan mempersulit kebutuhan mereka, termasuk biaya sekolah maupun uang kos. “Ada tekanan psikologis, karena korban khawatir tidak mendapat nafkah bila tidak menuruti perintah pelaku,” kata Mustofa.
Aksi pelaku sempat dipergoki oleh istri sahnya. Namun, sang istri hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus ini. Total sudah enam orang saksi diperiksa, termasuk para korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk dan satu unit iPhone yang diduga menyimpan rekaman asusila tersebut.
Atas perbuatannya, Masturo dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Pasal yang disangkakan memberikan ancaman hukuman berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur saat kejadian berlangsung,” tegas Mustofa.














