Komisi III Minta APH Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Keluarga

JurnalPatroliNews | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Bekasi dan diduga dilakukan oleh ayah kandung serta dua pamannya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan perkara tersebut tidak diselesaikan melalui mediasi maupun jalur kekeluargaan.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menyusul mencuatnya laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung sejak korban masih berusia anak hingga dewasa.

Menurut Abdullah, dugaan tindak pidana tersebut merupakan kejahatan serius karena selain menimbulkan penderitaan fisik, juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

“Peristiwa yang dialami korban sangat melukai nilai kemanusiaan. Dugaan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga sendiri menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa. Proses hukum harus berjalan tegas,” ujar Abdullah, Senin (20/7/2026).

Minta Korban Mendapat Perlindungan Menyeluruh

Selain mendorong penegakan hukum terhadap para terduga pelaku, Abdullah meminta negara memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dalam aspek hukum maupun pemulihan psikologis.

Ia menilai proses pendampingan tidak boleh berhenti pada penanganan perkara pidana, tetapi juga harus mencakup layanan psikologis dan pemulihan trauma (trauma healing) yang berkelanjutan.

“Pendampingan bagi korban tidak cukup hanya dalam aspek hukum, tetapi juga harus mencakup pemulihan psikologis hingga korban kembali merasa aman,” katanya.

Penanganan Harus Berorientasi pada Korban

Abdullah menekankan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga, memiliki karakteristik berbeda dibanding tindak pidana pada umumnya.

Menurutnya, korban sering berada dalam relasi kuasa yang menyebabkan mereka mengalami tekanan psikologis sehingga baru berani melaporkan peristiwa yang dialami setelah berlangsung dalam waktu lama.

Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menghindari reviktimisasi, yakni kondisi ketika korban kembali mengalami trauma akibat proses hukum yang tidak sensitif, seperti pemeriksaan berulang atau perlakuan yang mengabaikan kondisi psikologis korban.

UU TPKS Larang Penyelesaian Damai

Abdullah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui mekanisme pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual, termasuk yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga, tidak dapat diselesaikan melalui mediasi ataupun pendekatan kekeluargaan.

“Tidak boleh ada penyelesaian secara damai maupun mediasi dalam perkara kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, perkara ini merupakan delik yang wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, kondisi tersebut dapat menjadi dasar pemberatan pidana karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan hubungan kepercayaan dan relasi kuasa.

Dorong Penelusuran Menyeluruh

Abdullah juga meminta penyidik mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk kondisi lingkungan keluarga korban.

Menurutnya, berbagai faktor yang memengaruhi respons anggota keluarga terhadap dugaan kekerasan seksual perlu ditelusuri secara objektif dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, ia menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan edukasi masyarakat mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan yang aman.

Abdullah berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban maupun saksi sehingga proses hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada keadilan.

Komentar