Waspada! Jangan Sampai Teperdaya Mafia Tanah, Kenali Pergerakan dan Perangkatnya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Mengingat masifnya gerakan untuk memberantas mafia tanah, dirasa perlu meremind kembali hal mendasar yang perlu diketahui masyarakat perihal aksi mafia tanah termasuk modusnya.Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Yustan Alpiani di bulan Januari lalu pernah memberi imbauan, agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus yang umum dilakukan para mafia tanah. Tentunya ini perlu kita perhatikan karena sampai saat ini ternyata geliat para mafia tanahpun semakin kuat dan mulai “bersembunyi di tempat terang.”

Artinya, indikasi mereka yang mulai menampakkan diri seolah yang mereka lakukan itu legal, dan dokumen yang mereka pegang itu seolah memang dokumen asli yang mempunyai kekuatan hukum. Inilah yang kerap membuat para mitra yang digandeng untuk mengusahakan keinginan mereka terwujud karena mempunyai relasi dan kekuatan yang mumpuni. Atau bahkan orang yang sudah diincar untuk membiayai, yang kerap tidak terlihat indikasi meminta uang di depan, namun bisa muncul di kemudian hari ketika proses pengurusan dibuat seolah sudah mendekat final. Endingnya adalah, cerita yang tidak pernah selesai. Uang keluar, persoalan tidak pernah kelar.

Tidak jarang mereka menjual nama “orang besar”, orang berpangkat baik dari TNI maupun Kepolisian, Mantan Pejabat Orde Lama atau Orde Baru, dan lain sebagainya. Bahkan tidak jarang mereka mengaku orang berpangkat yang jika ditelusuri baik di Google atau bahkan di Instansi terkait tidak bisa temukan, dan selalu dalihnya bahwa mereka itu orang-orang yang disamarkan (intelijen-Red). Tentunya ini juga akan membuat pihak korbannya takut, karena mereka mengaku memiliki Power, sehingga tidak berani mengecek atau memeriksa instansi terkait yang diakuinya itu.

Beberapa bentuk modus yang mereka lakukan tersebut antara lain, melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), girik (surat pemilikan tanah), Eigendom Verponding atau produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda, bahkan dari mereka tidak sedikit yang mengaku sudah dilegalisir di Negeri Belanda, hingga modus hak waris yang mengaku sebagai keturunan nama yang disebut dalam Eigendom baik Belanda maupun Indonesia, lengkap dengan fatwa waris pengadilan yang entah asli ataupun tidak. Tidak jarang pula mereka mengaku keturunan Kerajaan Nusantara.

Modus lainnya, yakni pendudukan bidang tanah secara ilegal tanpa hak. Para mafia tanah biasanya berupaya mencari legalitas di ranah pengadilan hingga terbit putusan atas tanah tersebut. Lewat modal putusan pengadilanlah, para mafia tanah mengajukan hak atau klaim kepemilikan tanah ke kantor BPN.

Komentar