Waspada! Jangan Sampai Teperdaya Mafia Tanah, Kenali Pergerakan dan Perangkatnya

Modus terakhir, yaitu menukar sertifikat asli dengan yang palsu. Misalnya meminta pemilik meminjam sertifikat tanahnya dengan alasan untuk pembuatan AJB dan lain-lain. Para mafia tanah ini kemudian menukarnya dengan yang palsu. Ini juga banyak terjadi di masyarakat, dan tidak tanggung-tanggung mereka berani berbuat kepada korbannya yang “bukan orang sembarangan.”

Yustan juga pernah menjelaskan bahwa modus mafia tanah sangat beragam, misalnya pemalsuan dokumen alas hak bisa berupa AJB, Girik, Eigendom verponding, hak waris dan lain-lain. Bahkan diluar yang sudah disampaikan oleh Yustan, ada juga modus penipuan untuk menguasai bidang tanah menggunakan SK Menteri Agraria tahun 60an, untuk memperkuat kedudukan Eigendom Verponding yang tentunya abal-abal. Ini fatal sekali. Selain sebuah bentuk tindak kejahatan, modus inipun membuat admisitrasi pertanahan di Indonesia kacau balau.

Sebagai upaya untuk mencegah praktik mafia tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN gencar melakukan pendaftaran atau sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Inilah cara yang paling tepat, jelas, aman dan halal. Dengan prosedur tersebut, tidak ada lagi pihak yang mengaku-aku tanah yang bukan haknya.

Hal ini juga diperkuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal yang menjelaskan bahwa tujuan PTSL ini adalah mendudukkan setiap bidang tanah, sehingga harus mempunyai Nomor Induk Bidang tanah dan harus memiliki titik koordinat yang jelas, sehingga akan susah dimanipulasi,.

Komentar