RUU Perampasan Aset Negara: Mengapa Tak Boleh Lagi Ditunda?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada 2024, seorang dokter di RSUD Dr. Pirngadi, Medan, tak kuasa menahan amarah sekaligus putus asa. Dua pasien kehilangan nyawa hanya karena stok obat habis, sementara keluarga tak mampu membeli obat penyelamat.

“Saya sering merasa pusing melihat kondisi rumah sakit ini,” katanya lirih.

Kisah itu menjadi potret luka bangsa: anggaran publik yang seharusnya menopang layanan dasar, justru kerap bocor dan menjelma vila mewah di Bali, rekening tersembunyi di Singapura, atau apartemen eksklusif di Manhattan.

Di titik inilah urgensi RUU Perampasan Aset Negara terlihat nyata. Rancangan undang-undang ini bukan sekadar instrumen hukum, melainkan upaya moral untuk mengembalikan harta haram agar kembali ke rakyat. Setiap rupiah yang diselamatkan bisa berubah menjadi obat gratis, ruang rawat baru, atau beasiswa bagi anak bangsa.

Tiga Prinsip Penting

  1. Hukum Berorientasi pada Aset, Bukan Sekadar Pelaku
    Paradigma lama selalu mengejar orang yang bersalah. Tapi bagaimana jika pelaku meninggal atau melarikan diri? Dengan pendekatan in rem, fokus hukum bergeser: bukan “siapa pelakunya”, melainkan “dari mana asal harta ini?”. Seorang pejabat bergaji pas-pasan dengan aset puluhan miliar tentu patut dipertanyakan.
  2. Pembalikan Beban Pembuktian
    Asas praduga tak bersalah berlaku di ranah pidana. Namun, dalam konteks aset, hal itu sering jadi tameng koruptor. Prinsip reverse onus memberi ruang agar pemilik harta yang membuktikan legalitas kekayaannya. Bila gagal, aset itu otomatis kembali ke negara.
  3. Perampasan Aset sebagai Gerakan Moral Global
    Korupsi, narkoba, hingga terorisme sama-sama bersembunyi di balik aset gelap. Karena itu, banyak negara seperti Australia, Inggris, Italia, hingga Amerika Serikat telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. PBB melalui UNCAC pun mendorongnya sebagai standar internasional.

Setiap tahun, triliunan rupiah raib karena ketiadaan payung hukum yang tegas. Padahal, Rp1 triliun cukup untuk membangun 100 rumah sakit kabupaten. Rp5 triliun bisa membiayai satu juta beasiswa perguruan tinggi. Rp10 triliun dapat memperbaiki ribuan kilometer jalan desa.

Penundaan RUU Perampasan Aset sama saja dengan menunda kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini adalah revolusi senyap: tanpa orasi, tanpa kobaran api, namun dengan dampak yang jauh lebih nyata.

Kekhawatiran publik bahwa kewenangan ini bisa disalahgunakan harus dijawab dengan sistem transparan dan partisipatif. Malaysia pernah memberi teladan saat mengembalikan dana skandal 1MDB. Dengan pengawasan ketat pengadilan, sekitar 70% dari total RM42 miliar berhasil dipulihkan hingga 2025.

Hal ini membuktikan, perampasan aset bisa dilakukan tanpa mengorbankan hak asasi manusia, justru memperkuat akuntabilitas negara.

Dari Luka Menjadi Harapan

Bayangkan dana hasil rampasan koruptor digunakan untuk sekolah di Papua, rumah sakit layak di Lombok, atau jalan desa mulus di Sulawesi. Setiap rupiah yang kembali adalah harapan yang pulang ke pangkuan rakyat.

RUU Perampasan Aset adalah cara negara berkata: “Cukup sudah. Kekayaan tak sah harus kembali kepada pemilik sejati: rakyat.”

Kelak, sejarah akan mencatat bahwa bangsa ini memilih bangkit dari luka panjang korupsi, menjadikannya cahaya keadilan sosial bagi generasi mendatang.