Akses Udara Tanpa Batas untuk AS Dinilai Berisiko bagi Kedaulatan RI


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Rencana pemberian akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia menuai sorotan dan kekhawatiran sejumlah pihak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kedaulatan nasional jika tidak diatur secara ketat.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa ruang udara merupakan bagian krusial dari kedaulatan negara yang tidak dapat diperlakukan secara longgar.

“Ruang udara adalah bagian penting dari kedaulatan negara. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, penguasaan wilayah udara menyangkut pertahanan, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar Didik melalui akun X miliknya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, setiap penerbangan asing wajib mengikuti prosedur izin diplomatik dan keamanan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa saat ini proposal terkait akses udara tanpa batas tersebut tengah dibahas antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Didik menjelaskan, skema “blanket overflight access” berbeda dengan mekanisme yang selama ini diterapkan. Jika sebelumnya izin diberikan secara kasus per kasus, skema baru ini memungkinkan akses lintas udara secara berkelanjutan hingga dihentikan oleh pihak terkait.

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat terkait kedaulatan udara, termasuk Konvensi Chicago 1944 yang menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udara, serta berbagai regulasi nasional seperti UUD 1945, UU Penerbangan, dan aturan pengelolaan ruang udara.

“Semua aturan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada akses bebas tanpa izin yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didik mengingatkan potensi dampak geopolitik dari kebijakan tersebut. Pemberian akses khusus kepada satu negara dinilai dapat mengganggu keseimbangan hubungan luar negeri Indonesia, termasuk dengan China.

Selain itu, ia menilai manfaat konkret dari kebijakan tersebut bagi Indonesia masih belum jelas. Tanpa batasan yang tegas, evaluasi berkala, serta hak veto yang kuat, risiko kebijakan ini dikhawatirkan dapat meluas di luar kesepakatan awal.

“Manfaat dan risiko harus dihitung secara seimbang. Jangan sampai kedaulatan dikompromikan tanpa keuntungan yang jelas,” ujarnya.

Didik menambahkan, isu ini menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menjaga komitmen terhadap kedaulatan nasional.

“Kedaulatan langit Nusantara adalah aset berharga yang harus dijaga dengan bijak, demi kedaulatan dan harga diri bangsa,” pungkasnya.