JurnalPatroliNews – JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan rutin tahunan guna memastikan kelancaran dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta.
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.
“Kami mengimbau agar jemaah memastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi, bukan visa umrah, kerja, turis, maupun jenis lainnya. Selain berisiko ditolak masuk ke Makkah, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya pihak dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin khusus di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di sejumlah pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah. Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten untuk menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah.
Ichsan turut mengimbau seluruh WNI, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi. Ia juga meminta jemaah mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Kementerian Haji dan Umrah, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar.














