JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas keamanan Arab Saudi mengambil tindakan tegas dengan menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai residen (mukimin) di Makkah.
Ketiganya ditangkap atas tuduhan melakukan praktik penipuan melalui penyebaran iklan layanan haji fiktif dan menyesatkan di berbagai platform media sosial.
Dalam pernyataan resmi Departemen Keamanan Umum Arab Saudi pada Rabu (29/4), dijelaskan bahwa operasi penggerebekan tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di lokasi kejadian, polisi menyita perangkat komputer, tumpukan sertifikat, stempel, kartu haji palsu, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah yang disimpan di dalam laci.
Video dokumentasi penangkapan memperlihatkan personel kepolisian berseragam khusus mendatangi sebuah bangunan bertingkat menggunakan empat mobil dinas.
Di dalam ruangan operasional tersebut, ditemukan salah satu WNI yang mengenakan pakaian seragam berwarna cokelat muda dengan emblem bendera merah putih di bagian lengannya. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah agresif pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji.
Patroli di dunia maya semakin diintensifkan guna menjaring oknum, baik warga lokal maupun warga asing, yang menawarkan jasa haji tanpa prosedur resmi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa ibadah haji hanya diizinkan bagi pemegang izin (permit) yang sah bagi jemaah domestik dan visa haji resmi bagi jemaah luar negeri.
Dokumen-dokumen legal tersebut nantinya menjadi dasar penerbitan kartu Nusuk Haji, yang menjadi syarat mutlak untuk memasuki Masjidil Haram serta kawasan suci lainnya seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sanksi bagi mereka yang terbukti melanggar aturan instruksi haji sangat berat, mencakup denda hingga ratusan juta rupiah, hukuman penjara, hingga deportasi. Selain itu, para pelanggar juga akan dimasukkan ke dalam daftar cekal (blacklist) yang melarang mereka memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Otoritas setempat terus mengimbau seluruh pendatang agar tidak memasuki Makkah tanpa izin sah selama musim haji berlangsung.











