Eropa Akan Luncurkan UU Anti Deforestasi, RI Akan Hadang Dengan ‘Sistem Pertahanan’ Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Uni Eropa, akan memberlakukan UU Anti-Deforestasi pada 2025 mendatang. Menyikapi hal itu, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan, dalam waktu 3 bulan, sistem pertahanan sawit Indonesia harus selesai.

“Dalam waktu 3 bulan kalau bisa kita siapkan supaya bisa diumumkan sehingga bisa jadi gaung untuk UEDR,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional, ‘Pelaksanaan Inpres Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan’, di Jakarta, Kamis (28/3/24).

Airlangga menjelaskan, sistem itu meliputi aspek penelusuran mengenai hasil perkebunan sawit di Indonesia. Sehingga nantinya, hasil sawit RI bisa masuk Uni Eropa karena dijamin tidak berkaitan dengan penggundulan hutan.

“Ini akan menjadi defense mechanism kita terhadap serangan dari Uni Eropa,” jelasnya.

Ia menyebut, sistem ini akan melibatkan lintas kementerian dan badan. Di antaranya Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Ia memaparkan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian ATR, serta KLHK, akan menyiapkan data mengenai sawit. Sedangkan Kementerian Pertanian dan BPDPKS, akan menyiapkan aturannya.

“Sistem ini akan membantu traceability terhadap petani sawit kita,” papar Airlangga.

Dirinya berharap, aturan dan sistem itu bisa selesai pada tahun ini, dan Pemerintah bisa langsung mengumumkan, bahwa sawit Indonesia bebas dari Deforestasi.

“Ini penting, agar di dunia internasional kita tidak dipandang negatif lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UU Anti Deforestasi adalah Undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang dari hasil penggundulan hutan.

Komentar