Inggris Tetapkan Kelompok Hamas Palestina sebagai Organisasi Teroris

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Inggris memasukkan kelompok gerakan Palestina Hamas ke dalam kategori kelompok teroris ekstremis dan menjadi kelompok terlarang di negara itu.

Pengumuman tersebut disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Jumat (26/11), seraya mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dengan kelompok tersebut akan mendapatkan hukuman keras.

“Kelompok teroris (ekstremis) Hamas hari ini telah menjadi organisasi teroris terlarang di Inggris secara keseluruhan setelah persetujuan parlemen,” kata Departemen Dalam Negeri, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Sabtu (27/11).

“Ini berarti bahwa anggota Hamas atau mereka yang memberi dukungan untuk kelompok itu dapat dipenjara hingga 14 tahun,” lanjut pernyataan tersebut.

Israel menyambut baik langkah Inggris, yang mengikuti tindakan serupa oleh AS dan Uni Eropa.

Sebelumnya, Brigade al-Qassam, sayap militer dari kelompok yang menguasai Jalur Gaza, telah dilarang di Inggris sejak 2001 tetapi kementerian dalam negeri kemudian memperluas larangan tersebut ke entitas politiknya.

Keputusan Jumat mengikuti pernyataan London yang pada pekan lalu mengatakan bahwa Hamas “berkomitmen, berpartisipasi, mempersiapkan dan mempromosikan dan mendorong terorisme.”

Hamas sudah bereaksi atas langkah Inggris, menyebut itu sebagai tindak kejahatan yang ditujukan kepada rakyat Palestina.

“Langkah Inggris adalah kejahatan terhadap rakyat Palestina kami dan semua sejarah perjuangan mereka,” kata Hamas.Hamas adalah singkatan dari Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah.

Kelompok ini merupakan oposisi dari Palestine Liberation Organization (PLO) yang lebih melakukan pendekatan sekuler.

Komentar