JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas yudikatif Iran mengonfirmasi telah melaksanakan eksekusi mati terhadap dua orang anggota kelompok People’s Mujahedin of Iran (MEK) pada Sabtu (4/4).
Kedua terpidana, Abolhassan Montazer dan Vahid Baniamerian, dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tuduhan melakukan aksi terorisme dan upaya penggulingan kekuasaan.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari gelombang kedua eksekusi terhadap anggota organisasi tersebut dalam sepekan terakhir.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, pemerintah Iran telah lebih dulu mengeksekusi empat anggota MEK lainnya dengan tuduhan serupa.
“Abolhassan Montazer dan Vahid Baniamerian digantung setelah melalui proses peradilan dan hukuman mereka ditegakkan oleh Mahkamah Agung,” lapor situs web Mizan Online milik lembaga peradilan Iran, sebagaimana dikutip dari AFP.
Dalam keterangannya, pihak berwenang menyebut kedua pria tersebut terbukti terlibat dalam berbagai aksi sabotase yang bertujuan merongrong stabilitas Republik Islam Iran.
Meski demikian, rincian mengenai waktu penangkapan serta jalannya persidangan tidak dipublikasikan secara mendalam ke publik.
Sebagai informasi, MEK merupakan organisasi yang sempat mendukung Revolusi Islam pada 1979 sebelum akhirnya berselisih tajam dengan pemerintah pada era 1980-an. Sejak saat itu, MEK diisolasi secara politik dan ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Teheran.
Eksekusi ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan domestik dan regional yang menyelimuti Iran dalam beberapa bulan terakhir.











