JurnalPatroliNews – PYONGYANG — Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, kembali ditetapkan sebagai Presiden Urusan Negara oleh badan legislatif negara tersebut.
Penetapan itu dilakukan dalam Sidang Pertama Majelis Rakyat Tertinggi masa jabatan ke-15 yang digelar pada 22 Maret 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh kantor berita resmi pemerintah, Korean Central News Agency.
“Majelis Rakyat Tertinggi DPRK memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara Republik Demokratik Rakyat Korea pada sidang pertama masa jabatan ke-15,” demikian laporan KCNA, dikutip Senin (23/3/2026).
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa tingkat dukungan terhadap kepemimpinan Kim sangat tinggi. Data resmi menunjukkan sekitar 99,93 persen pemilih memberikan suara kepada partai yang dipimpinnya, sementara media pemerintah melaporkan angka sedikit lebih tinggi, yakni 99,97 persen dengan tingkat partisipasi mencapai 99,99 persen.
Hanya sebagian kecil pemilih yang tidak berpartisipasi, yakni sekitar 0,0037 persen karena berada di luar negeri atau bekerja di laut, serta sekitar 0,00003 persen yang memilih abstain.
KCNA menyebut hasil tersebut mencerminkan “kehendak bulat” rakyat Korea Utara terhadap kepemimpinan Kim.
Sebagai pemimpin generasi ketiga, Kim Jong Un melanjutkan dinasti kekuasaan yang didirikan oleh kakeknya, Kim Il Sung, sejak 1948. Ia resmi mengambil alih kepemimpinan negara setelah wafatnya ayahnya, Kim Jong Il, pada 2011.
Sejak saat itu, Kim Jong Un tetap menjadi figur sentral dalam pemerintahan Korea Utara, dengan kendali kuat atas politik, militer, dan kebijakan strategis negara tersebut.














