Mantan Ibu Negara Malaysia, Divonis Penjara 10 Tahun Atas Kasus Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia menjatuhkan vonis penjara 10 tahun pada Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak atas kasus korupsi. Vonis dijatuhkan setelah hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi yang melibatkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar Ringgit untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak.

Dilansir dari media Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022), Hakim Mohamed Zaini Mazlan juga menjatuhkan hukuman denda 970 juta Ringgit pada Rosmah, yang akan diganti dengan hukuman penjara 30 tahun jika dia gagal membayarnya.

Meski telah divonis namun Rosmah belum akan masuk penjara karena dalam putusannya, hakim mengizinkan penundaan penahanan sambil menunggu proses banding.

Vonis ini dijatuhkan pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (1/9), lebih dari seminggu setelah suaminya, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas skandal korupsi 1MDB.

Jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap 187,5 juta ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak selama pemerintahan suaminya.

 Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lain yang melibatkan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Di persidangan, Rosmah tak kuasa menahan air matanya setelah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan korupsi. Rosmah meminta pengadilan untuk menunjukkan rasa manusiawi pada dirinya.

“Jika ini terjadi pada saya sekarang, ini bisa terjadi pada Anda,” ucap Rosmah.

“Saya adalah korban dari semua ini. Mereka telah melakukan ini pada suami saya,” imbuhnya sembari menyeka air mata.

“Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini,” ujar mantan ibu negara Malaysia itu.

Dalam tanggapannya usai dinyatakan bersalah, Rosmah membahas soal kontribusi yang diberikannya untuk negara.

“Saya pernah menjadi Ibu Negara, dan saya memulai Permata,” tutur Rosmah, merujuk pada program Permata untuk pendidikan usia dini di Malaysia.

Komentar