Diduga Tersangkut Korupsi, Eks Kajari Buleleng Ditetapkan Sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Fahrur Rozi (FR), mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan, FR diduga menerima hadiah senilai Rp 24,5 miliar dari pihak swasta saat masih menjabat.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa),” ujar Ketut melalui keterangan persnya, Selasa, (1/8/23).

Ketut menyebut, selain FR, pihaknya juga telah menetapkan dan menahan Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S sebagai tersangka kasus yang sama.

“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku ASN (Jaksa), telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 hingga 2019 dari CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka FR dalam kasus ini, awalnya memberikan pinjaman modal usaha kepada CV Aneka Ilmu, dengan total pinjaman modal dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014, sebesar Rp 13,5 miliar.

“Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah memberikan pinjaman modal itu, tersangka FR kemudian menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah setempat, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng, membeli buku CV Aneka Ilmu, dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa, di Kabupaten Buleleng,” tambah Ketut.

Ketut membeberkan, saat tersangka S hendak mengembalikan uang pinjaman tersebut, tersangka FR menolak, dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

“Dengan adanya peran tersangka FR tersebut, telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku, dan tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang,” beber Ketut.

Komentar