JurnalPatroliNews – Jayapura,- Pemerintah Provinsi Papua akan memulangkan 142 mahasiswa asal provinsi yang kuliah di luar negeri namun tidak selesai dan melebihi batas waktu studi sesuai perjanjian pemberian beasiswa.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Minggu menyampaikan pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Papua selama mahasiswa tersebut menempuh studi di dalam maupun luar negeri.
“Jadi berdasarkan evaluasi ada 145 mahasiswa Papua yang tidak menyelesaikan kuliahnya baik S1, S2 dan S3 sebagaimana yang sudah diatur dalam keputusan penerima beasiswa,”Katanya.
Menurut Aryoko namun ada juga perjanjian di mahasiswa saat proses awal penerima beasiswa.
“Mereka yang dipulangkan ini rata-rata melebihi masa studi di atas enam tahun bahkan ada yang sembilan hingga sepuluh tahun,” ujarnya.
Dia menjelaskan selain itu ada yang terkena persoalan hukum hingga tidak menyelesaikannya ia menganggap ini sudah keterlaluan.
“Untuk itu kita wajib pulangkan,” katanya lagi.
Dia menambahkan langkah selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kedutaan dan perwakilan dari anak-anak ini untuk dikembalikan ke Indonesia supaya mengatur kelanjutan studi mereka.
“Kami menyesalkan dengan kondisi tersebut namun karena jangka waktu sudah lewat dan tidak mungkin untuk di biayai Kembali,” katanya.
Komentar