Peraturan Baru! Israel Boleh Minta Sumbangan Warga untuk Perang Gaza, Mau Bangkrut….?

JurnalPatroliNews – Israel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Israel mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan kementerian untuk menerima sumbangan untuk perang dari masyarakat.

Pedoman aturan baru ini memperbolehkan individu swasta dan yayasan filantropi memberikan dana langsung kepada pemerintah, bukan kepada LSM.

Dokumen tersebut ditulis untuk mengatur proses donasi sesuai dengan “aturan administrasi dan integritas yang baik”.

Dilansir dari Haaretz Jumat (10/11/2023), dokumen tersebut telah dikeluarkan bulan lalu dan didasarkan pada proposal yang dirancang oleh Kemenkeu Israel dalam beberapa tahun terakhir namun belum diadopsi.

“Pendorong dikeluarkannya arahan ini adalah gelombang besar permintaan yang dimulai pada awal perjuangan dari orang-orang yang ingin menyumbang kepada pemerintah dan bukan kepada LSM karena mereka percaya bahwa pemerintahlah yang paling mengetahui prioritas yang tepat dan juga beroperasi dengan transparansi,” kata sumber-sumber di kementerian.

Pedoman tersebut akan berlaku hingga akhir tahun meski Kemenkeu Israel menyebut “pemerintah diperbolehkan untuk memperpanjang masa berlakunya”.

Dokumen tersebut juga menentukan jumlah donasi maksimum yakni 360.000 shekel atau sekitar Rp1,4 miliar untuk organisasi bisnis dan 500.000 shekel (Rp2 miliar) untuk organisasi nirlaba.

Komentar