Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice, Respon Australia Keluarkan Travel Advice

“Wisatawan berhati-hatilah…karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” lanjut juru bicara tersebut.

Di bawah KUHP yang baru, tindakan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.

Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali untuk segala hal mulai dari retret yoga hingga liburan keluarga.

 Nasihat umum bagi warga Australia yang bepergian ke Indonesia adalah untuk sangat berhati-hati. Tapi ini termasuk sejumlah risiko lain, termasuk risiko terorisme yang terus berlanjut dan meletusnya Gunung Semeru di Jawa Timur pada 4 Desember lalu.

Komentar