RI Tanda Tangani MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida Fauziyah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini akan menjadi tolok ukur untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.

“Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Ida juga mengatakan ada banyak kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia dalam MoU tersebut.

Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia dalam Bahasa Indonesia jika memungkinkan.

Kemudian yang ketiga memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh para pihak.

Terakhir, yaitu memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan dengan tujuan mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.

Komentar