Tak Hanya Kapal Perang, Kapal Induk AS Juga Bermanuver di Laut China Selatan

JurnalPatroliNews, Jakarta – Tak hanya kapal perang Amerika Serikat (AS) yang berlayar di Laut China Selatan , tapi kapal induk negara itu juga bermanuver secara terpisah di laut yang sama, hari Rabu.

Kapal-kapal militer Washington itu muncul hanya beberapa hari setelah Beijing memberlakukan undang-undang yang mengharuskan kapal asing untuk memberikan pemberitahuan sebelum memasuki perairan yang diklaim oleh China.

“Kapal perusak berpeluru kendali USS Benfold menegaskan hak dan kebebasan navigasi dalam jarak 12 mil laut dari Mischief Reef di Kepulauan Spratly,” kata Armada ke-7 Angkatan Laut AS dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, menurut Angkatan Laut AS, kapal induk USS Carl Vinson dan kelompok tempurnya sedang berlatih di tempat lain di wilayah tersebut.

Seluruh rantai Kepulauan Spratly diklaim oleh China. Namun, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei juga mengklaim sebagian dari mereka.

Juru bicara Armada ke-7 Angkatan Laut AS, Letnan Mark Langford, mengatakan kepada Stars and Stripes bahwa tidak ada kapal perang yang memberikan pemberitahuan kepada negara mana pun yang memiliki klaim di Laut China Selatan.

Pada hari Rabu, militer China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan USS Benfold memasuki wilayah perairan itu tanpa izin Beijing. Mereka mengeklaim telah melacak, memantau, dan memperingatkan kapal perusak Amerika.

Pernyataan itu, yang disampaikan Kolonel Tian Junli dari Komando Teater Selatan, mengatakan Beijing memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas pulau-pulau itu. Dia juga menyebut AS sebagai pembuat risiko keamanan di Laut China Selatan dan penghancur terbesar perdamaian dan stabilitas regional.

Armada ke-7 Angkatan Laut AS menanggapi dengan pernyataan pejabat militer China itu dengan mengatakan operasi Washington mematuhi hukum internasional.

Menurut armada tersebut, itu adalah pernyataan Beijing yang terbaru dalam rangkaian panjang tindakan yang dimaksudkan untuk salah menggambarkan operasi Angkatan Laut AS. Armada itu juga menegaskan klaim maritim China berlebihan dan tidak sah.

China telah mereklamasi tanah dan membangun infrastruktur militer di Spratly sejak 2014. Proyek itu diungkap Center for Strategic and International Studies Asia Maritime Transparency Initiative. Mischief Reef adalah salah satu pulau yang telah diperbaiki dan diduduki China.

USS Benfold melakukan operasi kebebasan navigasi ketujuh Angkatan Laut AS di wilayah itu tahun ini. AS terakhir kali melakukan operasi kebebasan navigasi di Kepulauan Spratly pada Februari.

Pada akhir Juli, USS Benfold melewati Selat Taiwan, praktik lain yang secara rutin dikutuk China.

Sedangkan kapal induk USS Carl Vinson mengadakan operasi dan latihan serangan maritim serta pelatihan terkoordinasi antara unit permukaan dan udara pada hari Senin. Hal itu dikonfirmasi juru bicara USS Carl Vinson, Letnan Komodor Miranda Williams.

“Operasi kapal induk di Laut China Selatan bukanlah hal baru atau tidak biasa,” katanya. “Angkatan Laut kami telah terbang, berlayar, dan beroperasi di seluruh kawasan Indo-Pasifik sesuai dengan hukum internasional selama lebih dari 75 tahun dan akan terus melakukannya.”

USS Carl Vinson membawa “sayap udara masa depan” Angkatan Laut, yang mencakup pesawat tempur siluman F-35C Lighting II dan pesawat tiltrotor CMV-22B Osprey.

Pada 1 September, undang-undang China mulai berlaku yang mewajibkan kapal asing tertentu, termasuk kapal bertenaga nuklir, kapal selam, dan kapal yang membawa zat berbahaya, untuk memberi tahu pihak berwenang China sebelum memasuki wilayah yang diklaim oleh China, seperti Laut China Selatan.

Pentagon mengatakan undang-undang China itu tidak akan menghalangi kegiatan militer AS di kawasan itu. “Angkatan Laut AS akan berlayar di mana pun hukum internasional mengizinkan,” kata Pentagon.

Klaim Beijing di Laut China Selatan digariskan oleh “sembilan garis putus-putus”, sebuah demarkasi yang diadopsi dari peta China tahun 1947. Pada tahun 2016, pengadilan PBB menyatakan beberapa klaim tersebut melanggar hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut.

(sdn)

Komentar