BPOM Ungkap Bahan Ivermectin Ilegal, Kedaluwarsa Tak Sesuai

JurnalPatroliNews Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan penggunaan bahan baku Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 oleh PT Harsen tidak melalui jalur resmi atau ilegal.

“Aspek yang tidak memenuhi adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” ucap Penny melalui konferensi video, Jumat (2/7).

Selain itu, kata Penny, dalam proses distribusi obat dengan nama dagang Ivermax 12 juga bermasalah.

Pertama, kemasan yang dipakai untuk obat tersebut tidak siap edar. Kedua, distribusinya tidak melalui jalur distribusi resmi.

Terakhir, Penny juga mengatakan, PT Harsen tidak mencantumkan masa kedaluwarsa sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPOM.

“Mencantumkan masa kedaluwarsa tidak sesuai yang disetujui BPOM, 12 bulan setelah tanggal produksi,” ujar dia.

Terkait itu, Penny mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan Ivermectin oleh PT Harsen.

Tahap pembinaan tersebut meliputi inspeksi, komunikasi, hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu BPOM juga telah menyampaikan tahapan-tahapan perbaikan yang harus dilakukan. Namun PT Harsen belum juga merespons.

“Sampai saat ini pemanggilan sudah kami berikan, tapi PT Harsen masih belum menunjukkan niat baik untuk memperbaiki pelanggaran yang didapatkan,” ucap dia.

PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6).

“BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan covid,” kata Riyo dalam keterangan tertulis.

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir.

Riyo pun mempertanyakan kebijakan BPOM memblokir Gudang Ivermectin. Riyo membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang mendukung Ivermectin, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Komentar