JurnalPatroliNews – Manado – Kolaborasi antara Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado bersama BPOM Manado, Sulawesi Utara berimisial mengungkap kasus kepemilikan obat keras tanpa ijin edar jenis Trihexyphenidyl di Kota Manado, Selasa, (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023) sore membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial R alias Ota (28) asal Kombos, pelaku sendiri merupakan residivis atas kasus serupa di tahun 2021,” ungkap Kompol Sugeng.
Kronologi terungkapnya kasus ini bermula pada hari Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WITA Tim Delta ROTR Mendampingi BPOM berkordinasi di sekitaran wilayah Kombos karena mendapatkan informasi bahwa adanya paket diduga berisi Obat Heximer (sejenis Triexpenidil).
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Resmob Delta bersama BPOM mendapatkan lokasi tempat penyerahan paket yang dipesan atas nama pelaku.
Saat digerebek petugas pelaku tak dapat menampik kesalahannya. Alhasil dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 ( sepuluh ) botol Obat Heximer ( sejenis Triexpenidil) dimana setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil, dengan jumlah keselurahan obat 10.000 butir.
Pengakuan pelaku kepada petugas satu pil dijual dengan harga Rp8000 – 10000, disinyalir penghasilan pelaku jika obat terjual keseluruhan sekitar Rp100.000.000.
“Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor BPOM oleh Tim Resmob Delta,” tandas Kompol Sugeng.
Komentar