Diskusi Rutin BPJS, DJSN Setuju Tarif INA CBGs di RS Disesuaikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama sejumlah pemangku kebijakan masih membahas penyesuaian tarif Indonesia Case Based Groups atau INA CBGs. Tarif ini adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DJSN Muttaqien.

 “Terkait INA CBGs, DJSN setuju perlunya dilakukan penyesuaian tarif INA CBGs di RS karena sejak tahun 2016 belum ada penyesuaian,” ujarnya, Jumat, 1 April 2022.

Tak hanya INA CBGs, kata Muttaqien, tarif kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), juga perlu disesuaikan karena sudah 8 tahun atau sejak 2014 belum berubah.

Saat ini, DJSN bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan (Faskes) terus membahas penyesuaian tarif tersebut. Tarif baru itu belum bisa dipastikan kapan diterapkan.

“Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan dan asosiasi faskes sedang melakukan diskusi rutin untuk simulasi penyesuaian tarif tersebut,” kata Muttaqien.

Ia berharap dari diskusi yang dilakukan dapat mendorong pertumbuhan rumah sakit serta menjauhkan BPJS Kesehatan dari defisit yang sempat terjadi pada 2019. 

“Penyesuaian tarif paling tidak harus menemukan titik keseimbangan antara ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan agar tidak kembali defisit, pertumbuhan rumah sakit, dan peningkatan kepuasan peserta,” tutur Muttaqien.

Karena belum ada kepastian kenaikan tarif tersebut, rencana standardisasi kamar rawat inap untuk pemerataan layanan BPJS Kesehatan pun memicu kekhawatiran dari sejumlah rumah sakit.

Sebab, pada kenyataannya, tak semua rumah sakit memenuhi 12 syarat standar. Walhasil, rumah sakit perlu dana lebih untuk melakukan sejumlah perbaikan dan renovasi.

Hal ini yang membuat sejumlah manajemen rumah sakit terasa keberatan.

Ketua DJSN Andie Megantara sebelumnya menyebutkan akan dilakukan pemetaan supply side terutama pada rumah sakit yang terdampak pengurangan jumlah tempat tidur.

Salah satu syarat Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS adalah ketentuan bahwa dalam satu kamar berukuran 10 meter persegi hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur.

Komentar