Komisi IX Belum Setuju Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 masih menuai penolakan dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum memberikan lampu hijau atas usulan tersebut yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

“Komisi IX belum menyetujui rencana kenaikan iuran itu,” kata Irma dalam keterangan tertulis yang dirilis situs resmi DPR, Kamis (28/8/2025).

Menurut Irma, kebijakan tersebut perlu dibedah secara mendalam dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta dampaknya pada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Ia mengakui pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp10 triliun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp10 triliun sebagai dana cadangan. Namun, langkah ini dinilai belum cukup untuk dijadikan alasan menaikkan beban iuran peserta mandiri.

“Ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Walau target kenaikan diarahkan pada peserta mandiri yang dianggap mampu, jangan lupakan kelompok setengah mampu yang justru akan paling merasakan dampaknya,” jelasnya.

Selain itu, Irma menyoroti sejumlah persoalan teknis, seperti potensi ketidakefisienan transfer dana ke daerah yang bisa menghambat pembayaran iuran warganya. Ia juga menyinggung kasus penerima PBI yang mendadak dinonaktifkan tanpa penjelasan. Karena itu, ia mendorong BPJS Kesehatan bekerja sama dengan BPS dan Kementerian Sosial untuk memperbaiki akurasi data warga miskin agar hak mereka tidak hilang.

Politisi NasDem itu menekankan, kebijakan strategis seperti penyesuaian iuran harus diputuskan secara hati-hati, inklusif, dan berorientasi pada keadilan sosial.

Di sisi lain, pemerintah tetap berencana menjalankan kebijakan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan iuran ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperluas jumlah penerima bantuan.

“Keberlangsungan JKN sangat dipengaruhi manfaat yang diberikan. Semakin besar manfaat, biaya yang dibutuhkan pun meningkat,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, saat iuran BPJS disesuaikan, pemerintah tetap menanggung sebagian beban, terutama bagi peserta mandiri kelas bawah. Ia mencontohkan iuran yang seharusnya Rp42 ribu per bulan masih dipatok Rp35 ribu, sementara selisih Rp7 ribu disubsidi pemerintah.

Dalam RAPBN 2026, total anggaran kesehatan mencapai Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, dengan porsi terbesar berupa subsidi iuran JKN. Subsidi ini ditujukan bagi 96,8 juta penerima PBI dan 49,6 juta peserta PBPU, dengan nilai sekitar Rp69 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut detail skema kenaikan iuran akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Proses pembahasan teknis masih berjalan lintas lembaga terkait,” ujarnya.