Sempurnakan Layanan Adminduk Offline, Disdukcapil Buleleng Sasar Segmen Masyarakat Terbawah

JurnalPatroliNews – Buleleng – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Buleleng selain secara online juga dilakukan secara offline. Model pelayanan offline ini diperuntukkan kepada masyarakat yang belum melek IT utamanya lansia dan daerah blank spot internet. Tujuannya untuk optimalisasi layanan, sehingga seluruh segmen masyarakat akan terlayani tanpa terkecuali. Demikian disampaikan program unggulan di tahun 2022 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.,M.A.P di Singaraja, pada hari Rabu (09/02/2022).

Lebih lanjut diungkapkan oleh Kadis Reika, program ini penyempurnaan dari program tahun lalu, melihat tidak semua masyarakat Buleleng bisa menggunakan teknologi, topografi Buleleng yang nyegara gunung, masyarakat lansia dan berkebutuhan khusus seperti kaum difabel yang mempunyai hak yang sama dalam mendapat pelayanan. “Masyarakat ini yang kami sasar, karena Buleleng dengan wilayah yang luas, jumlah penduduknya yang banyak, karakteristik masyarakat yang variatif tentunya penanganannya harus adaptif pula, sehingga dari sisi pelayanan semua tersentuh,” ujarnya.

Lebih jauh dipaparkan oleh Kadis Reika, model pelayanan offline terdiri dari Layanan Prioritas yang diperuntukkan kepada pemuka agama, membawa batita, kaum difabel dan lansia dengan dokumen sudah lengkap dan benar. Kemudian layanan Sidakep (siap datang ke rumah penduduk) dengan kondisi masyarakat miskin, cacat, sakit dan dikembangkanan di tahun 2022 yakni masyarakat yang sudah wajib KTP menjadi sasaran, sehingga banyak ruang kemudahan bagi masyarakat.

Kemudian Si Melik (siap melayani Identitas kependudukan dan catatan sipil) ke desa-desa. Teknis Simelik di tengah pandemi adalah perangkat desa mengumpulkan menyiapkan dokumen atau formulir permohonan yang dibutuhkan dan kelengkapannya dari masyarakat, sehingga ketika jadwal Disdukcapil untuk turun ke desa bersangkutan, tinggal melakukan perekaman, pencetakan dan peran aktif perangkat desa untuk mendistribusikan kembali kemasyarakat pemohon jika sudah selesai. Ini dilakukan untuk mencegah keramaian dan memudahkan Disdukcapil dalam melaksanakan tugas.

Komentar