Viral Dugaan Penelantaran Pasien Anak Dibawah Umur di RSU. Sylvani, Ketua SMSI: Kita Akan Berkordinasi Dengan Pihak Berkopeten

Mendengar hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, menerangkan bahwa pihak RSU. Sylvani Binjai Seyogyanya harus melakukan tindakan medis kepada pasien yang sedang membutuhkan perawatan.

Sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

“Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” ujar pria berbadan atletis itu kepada Wartawan, (17/11/2022).

Pihak RSU. Silvani Binjai, saat dikonfirmasi Minggu (13/11/2022) yang mengaku bernama Arafah bertugas sebagai Resepsiones RSU. Sylvani menyebut Dokter jaga yang diduga telantarkan pasien anak dibawah umur tersebut pihak RSU. Silvani masih belum memberikan keterangan dan sama sekali belum berupaya meminta maaf kepada pihak A diduga korban penelantaran anak dibawah umur tersebut.

Dari hasil investigasi Wartawan di RSU. Sylvani Binjai beberapa waktu yang lalu. Pihak RSU. Sylvani Binjai mengatakan kepada Wartawan bahwa pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16. 00 Wib. Dokter jaga di IGD adalah Dokter Mona.

Komentar