JurnalPatroliNews – JAKARTA — Emiten pertambangan dan perdagangan batu bara PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyatakan siap mendukung kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui skema satu pintu.
Manajemen SMMT menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap implementasi aturan baru tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” tulis manajemen SMMT, dikutip Jumat (29/5/2026).
Perseroan memahami penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi yang berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dalam skema transisi tersebut, aktivitas ekspor masih dapat berjalan normal dengan tambahan mekanisme notifikasi kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Namun mulai 1 Januari 2027, seluruh mekanisme penjualan ekspor SMMT diwajibkan dilakukan melalui PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
SMMT menilai kebijakan sentralisasi ekspor tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Operasional pertambangan maupun aktivitas penjualan batu bara disebut tetap berjalan seperti biasa.
Dari sisi keuangan, perusahaan juga memastikan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan tidak memengaruhi pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan secara signifikan.
Meski demikian, manajemen mengakui adanya potensi perubahan terhadap covenant atau persyaratan dalam kontrak pembiayaan perusahaan seiring penyesuaian regulasi baru tersebut.
Perseroan berharap perubahan kebijakan pemerintah dapat menjadi dasar pertimbangan bagi lembaga keuangan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap covenant yang berlaku dalam fasilitas pembiayaan perusahaan.














