Bisa Bayar Pajak kendaraan Disini, Layanan Samsat Keliling Jadetabek, Ada 14 Lokasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak di gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling (Samling) hari ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:

  1. Di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat (Jakpus) dan Lapangan Banteng Jakpus
  2. Di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara (Jakut)&Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading Jakut
  3. Di Mal Citraland Jakarta Barat (Jakbar)
  4. Di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Utara (Jaksel) dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel
  5. Di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur (Jaktim) dan Pasar Induk Kramat Jati Jaktim
  6. Di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
  7. Di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Banjarwijaya Cileduk
  8. Di Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
  9. Di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat
  10. Di Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
  11. Di Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
  12. Di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi
  13. Di Halaman Parkir Samsat Depok
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan. Antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Komentar