Tinggal Dua Bulan Lagi! Awas…? Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Dipenjara hingga 6 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi tahun 2022 tinggal dua bulan lagi. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas berakhir.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat yakni pada 31 Maret 2023 dan untuk WP badan pada 30 April 2023. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi. Bahkan, bukan tidak mungkin terkena pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Sementara itu, sanksi administratif tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2.Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3.Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4.Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan Jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan. Dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Komentar