Pemprov Bali Berikan Diskon Piutang Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB

JurnalPatroliNews – Denpasar,– Ditengah kondisi Pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, sehingga Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain itu pada tahun 2021 ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan tiga kebijakan sekaligus, yaitu Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, seperti disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada hari Rabu (02/06).

Lebih lanjut, Dewa Indra menyampaikan, bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 tahun saja.

Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.

Selanjutnya, untuk kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021.

(* – TiR).-

Komentar